Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Pengadilan Negeri Bantaeng Putus 100 Perkara Tilang, Segera Bayar

Putusan hasil dari pelimpahan berkas kepolisian atas kasus pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Ilham Mangenre
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Humas Pengadilan Negeri Bantaeng, Moh Bekti Wibowo. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG-  Pengadilan Negeri Bantaeng memutus 100 perkara tilang hari ini.

Putusan hasil dari pelimpahan berkas kepolisian atas kasus pelanggaran lalu lintas.

Perkara ditangani oleh hakim Dewi Regina Kacaribu dan panitera Indra Herianto.

"Setelah dilimpahkan kepolisian, maka perkara diputus, tanpa dilakukan persidangan," kata Humas PN Bantaeng Moh Bekti Wibowo kepada TribunBantaeng.com, Kamis (16/3/2017).

Putusan tilang digelar setiap hari Kamis pagi, sekali dalam sepekan.

Pelanggar bersangkutan bisa melihat langsung biaya yang harus dibayar melalui akun Facebook Pengadilan Negeri Bantaeng maupun di website resmi PN Bantaeng.

"Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Bekti.(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved