Pilkada Takalar 2017
Tim SK-HD Yakin Gugatan Bur-Nojeng Ditolak, Nawir Rachman: Kami Sudah Sangat Siap
Abdullah menyebut tuduhan pemilih fiktif (pemilih siluman) sebanyak 5.486 di beberapa TPS yang memilih SK-HD tidak memiliki dasar hukum.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Tim hukum Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) menyebut gugatan petahana Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) ke Mahkamah Konstitusi bakal ditolak.
Tim hukum SK-D sudah menerima materi gugatan Bur-Nojeng.
"Tim advokasi SK-HD sudah melakukan kajian dan analisa terkait gugatannya ke pihak KPU Takalar," kata Ketua Tim Advokasi SK-HD Abdullah Hasan kepada tribuntakalar.com, Rabu (15/3/2017).
Hasil kajian tim SK-HD,"dalil gugatan kabur serta tidak memiliki dasar hukum," katanya.
Abdullah menyebut tuduhan pemilih fiktif (pemilih siluman) sebanyak 5.486 di beberapa TPS yang memilih SK-HD tidak memiliki dasar hukum.
"Di mana hubungannya klaim pemohon adalah pemilih fiktif 5.486 dengan serta merta mengurangkan suara SK-HD sebanyak 34.541 suara,
sementara tetap jumlahnya sesuai perhitungan termohon, adakah fakta hukum bahwa angka 34.541 milik SK-HD bersumber dari 5.486 itu, obsucure," ujar Abdullah.
Atas alasan itu, Abdullah yakin gugatan tim petahana akan ditolak.
"Kami yakin gugatannya akan ditolak, kita lihat saja sperti apa nanti sidang perdana pada hari Jumat 17 Maret," katanya.
Sudah Siap
Terpisah, tim Bur-Nojeng menyatakan sudah siap menghadapi sidang perdana di MK.
"Dari kajian tim hukum kami, itu sesuatu yang sudah sangat siap untuk memberikan argumentasi serta bukti-bukti,
tinggal nanti yang memutuskan hakim mahkamah," kata Nawir Rachman, ketua tim media Bur-Nojeng, kepada tribuntakalar.com, Rabu (15/3/2017).
Penasihat hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi, menyampaikan sejumlah penasihat hukum ditunjuk sudah siap.
"Tim Hukum sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan perdana tersebut," kata Syamsuardi. (*)