Polsek Bontonompo Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Kalangan Pelajar
AKP Mangatas Tambunan mengatakan saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti obat tramadol Hcl.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Pengedar obat daftar G di Kalangan pelajar SMP dan SMA, Ahmad Daeng Nyomba (50) ditangkap di Dusun Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Senin (13/3/2017) malam.
Selain pengedar, anggota Reskrim Polsek Bontonompo juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai perantara yakni, RU (26), RE (23) warga Takalar, NU (22), dan dua di antaranya masih berstatus pelajar yakni IS (17) dan RN (16).
Baca: Pelajar SMA di Gowa Kedapatan Bawa Puluhan Obat Daftar G di Sekolah

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan saat ditangkap polisi juga mengamankan barang bukti obat tramadol Hcl.
Baca: Satnarkoba Polres Bantaeng Bekuk Penjual Obat Daftar G
Baca: Edarkan Obat Daftar G, 5 Pemuda Diamankan di Camba
"Barang bukti yang kita amankan 268 butir obat daftar G yang sudah dikemas dalam plastik siap jual. Satu plastik berisikan 4-8 butir yang memang sudah siap diedarkan ke pelanggangnya, " katanya Selasa (14/3).
Kapolsek Bontonompo, AKP Abdul Rahman yang dikonformasi menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan selama ini diketahui sangat meresahkan masyarakat.
"Iya karena yang membeli kebanyakan anak sekolah. Jadi masyarakat melapor ke pihak polsek untuk ditindak lanjuti," katanya. (*)