Tak Keluarkan Izin Pembangunan Ruko di Stadion Barombong, Ini Alasan Pemkot Makassar
syarat yang tak dimiliki oleh investor pembangun ruko di Stadion Barombong, yakni tidak memiliki alas hak lahan dimana ruko itu berdiri.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kadis Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Makassar Bukti Djufri angkat bicara mengenai pembangunan rumah toko (Ruko) di Kawasan Stadion Barombong.
Bukti menyebutkan aktivitas tersebut sudah melanggar aturan, pasalnya bangunan itu berdiri tanpa memiliki izin membangun.
Baca: Ada Ruko Tak Berizin Tutupi Stadion Barombong, Danny Pomanto Kecewa ke Pejabatnya
"Sampai saat ini berkasnya kami tahan, ada syarat yang membuat kami tak bisa memberikannya izin," ujar mantan Kadis Tenaga Kerja Makassar ini.
Lanjut Bukti, syarat yang tak dimiliki oleh investor pembangun ruko di Stadion Barombong, yakni tidak memiliki alas hak lahan dimana ruko itu berdiri.
"Bermasalah itu disana, parah," kata Bukti, Minggu (12/3/2017) kemarin.
Sementara itu, Camat Tamalate Hasan Sulaiman ogah berkomentar lebih jauh atas aktivitas ruko itu.
Pasalnya, ia mengaku baru bertugas di Kecamatan Tamalate. Kendati demikian, Hasan menyerahkan kepada perangkat kerja yang menangani langsung teknis pembangunan unit bangunan.
Pantauan tribun-timur.com di lapangan, untuk masuk di Stadion Barombong terdapat sebuah jalur yang mengarah ke laut pantai Selatan Makassar.
Jalur itu berada sekitar 300 meter dari Kampus Pelayaran Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.(*)