Ruang Penyidik Polda Sulsel Direnovasi, Anggota DPRD Enrekang Batal Diperiksa
Menunda pemeriksaan para anggota DPRD Enrekang dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bimtek tahun 2014.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM -Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel menunda pemeriksaan para anggota DPRD Enrekang dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Pembinaan Teknis (Bimtek) tahun 2014.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan membenarkan hal tersebut dengan memberikan penjelasan tekait adanya renovasi di ruang Subdit Tipikor digedung Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Hari ini memeriksa dokumen-dokumen yang kemarin kita ambil, lagian ruangan penyidik subdit tipikor juga direnovasi jadi pindah ke mess," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Padahal, sehari sebelumnya dia pastikan semua anggota legislatif DPRD Enrekang juga pihak terkait untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus Bimtek, anggaran 2 Milyar lebih.
Baca: Terkait Korupsi, Besok Penyidik Polda Sulsel Periksa Semua Anggota DPRD Enrekang
Baca: 12 Jam Geledah Kantor DPRD Enrekang, Tipikor Polda Sulsel Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi
Pantauan tribun di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel yang berada dilantai dua memang ada proses renovasi. Tapi, beberapa orang dilokasi mengaku ada pemeriksaan soal itu.
Namun tetap saja, Yudhiawan membantah soal pemeriksaan itu. Dia mengatakan, saat ini penyidik hanya fokus kepada pemeriksaan dokumen-dokumen yang diduga tercatat pengeluaran anggaran.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Akbp Leonardo Pandji juga mengatakan hal tersebut, untuk pekan ini belum ada pemeriksaan atau pemanggilan semua anggota DPRD kabupaten Enrekang.
"Hari ini tidak ada pemanggilan tersebut tapi penyidik hanya memeriksa semua berkas dan dokumen yang sudah kami bawa dari sana (Enrekang) jadi memang tidak ada agenda itu," kata Leonardo.
Diketahui, Tim Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit IV Tipikor, Akbp Leonardo Panji dan beberapa penyidik Subdit IV Tipikor menggeledah dan pemeriksaan seluruh ruangan kantor DPRD Enrekang.
Penggeledahan dan pemeriksaan itu berlangsung, Jumat (10/3/2017) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita hingga malam, sekitar pukul 19.030 Wita. Mereka sita beberapa dokumen dan berkas-berkas.
Leonardo mengaku, dalam pekan depan pihak penyidik Subdit Tipikor melakukan penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut. Artinya, dalam pekan ini akan ada gelar perkara kasus Bimtek ini.
"Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menetapkan tersangkanya, bisa pekan depan kita tetentukan tapi dokumen ini dulu kita selesaikan baru gelar perkara dan penetapannya," jelas Leonardo.
Lanjutnya, dimungkinkan agenda untuk pemanggilan ke seluruh anggota DPRD Enrekang itu dilakukan setelah adanya tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan secara bertahap. (*)