Diduga Pungli, Kepala Pasar Minasamaupa Kini Berstatus Wajib Lapor
Terduga kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli parkir di Pasar Minasamaupa Sungguminasa
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA-Terduga kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli parkir di Pasar Minasamaupa Sungguminasa, ZL, kini berstatus wajib lapor setelah hampir 10 jam diperiksa oleh tim Saber Pungli Gowa, Kamis (9/3/2017).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, Jumat (10/3/2017), mengatakan jika ZL dibolehkan pulang lantaran statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya wajib lapor setelah keluar petunjuk disposisi langsung dari pak kapolres. Kalau tersangka belum," katanya.
Darwis pun mengatakan jika untuk kasus ini mereka juga membutuhkan saksi lainnya seperti tukang parkir yang mengetahui langsung tentang tarif parkir tersebut.
Baca: 600 Kios di Pasar Minasamaupa untuk Pedagang Tumpah Gowa
Baca: Kejari Gowa Didesak Periksa PPK Pasar Minasamaupa
"Disanakan itu tarif Rp 5.000, padahal karcisnya Rp 1.000 ji. Tapi kepala pasar sudah katakan jika itu Rp 5.000 untuk pembayaran listrik dan kebersihan," ujarnya.
Lebih lanjut, tim Saber Pungli akan memanggil semua kolektor-kolektor parkir yang ada di pasar untuk dimintai keterangannya
ZL sebelumnya terjaring OTT di ruangannya di Pasar Minasamaupa Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kamis (9/3) pagi. Dia diamankan dengan barang bukti uang Rp 2.225.000 dari meja kerjanya.
ZL berkilah jika uang itu selain tarif parkir juga tarif pembayaran listrik pedagang pasar terbesar di Gowa tersebut. (*)