Pilkada Sinjai 2018
16 Ribu Warga Sinjai Terancam tak Bisa Memilih
Saat ini terdapat 16 ribu warga Sinjai yang belum memiliki KTP elektronik dari total jumlah wajib KTP 176.984 orang. Warga yang sudah memiliki e-KTP
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Insan Ikhlas Djalil
SINJAI, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai mendorong warga segera memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Divisi Humas KPU Sinjai, Nurhikmah, menyampaikan, saat ini terdapat 16 ribu warga Sinjai yang belum memiliki KTP elektronik dari total jumlah wajib KTP 176.984 orang.
Warga yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 160.439 orang dari total jumlah penduduk Kabupaten Sinjai 256.790 jiwa.
"Kami minta Dinas Kependudukan Sinjai agar segera ajak warga miliki e-KTP Elektronik, karena berdasarkan UU Pemilu No 10 Tahun 2016 hanya warga yang memiliki e-KTP yang bisa mencoblos (di pilkada)," kata Nurhikmah, Rabu (8/3/2017).
Selain yang memiliki e-KTP, warga juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika warga tidak memenuhi dua syarat itu, maka tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sinjai 2018 nanti.
"Makanya, saat ini kita minta perbaiki memang, agar jangan nanti baru dipermasalahkan," kata Nurhikmah.
KPU Sinjai akan meminta Dinas Kependudukan Sinjai agar menyampaikan informasi ini hingga ke level pemerintah desa dan kelurahan. Selanjutnya, kepala desa dan lurah menyampaikan ke warganya. (*)