Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kejari Masih Pelajari Laporan Kasus Pungli SMA 21 Makassar
Pekan lalu, seorang pengurus komite sekolah tersebut melaporkan ke Kejaksaan adanya pungutan biaya kepada calon siswa baru dan permintaan sumbangan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham mengatakan masih terus mempelajari laporan kasus dugaan praktik pungli yang terjadi di SMA Negeri 21 Makassar.
Pekan lalu, seorang pengurus komite sekolah tersebut melaporkan ke Kejaksaan adanya pungutan biaya kepada calon siswa baru dan permintaan sumbangan oleh pihak sekolah.
Baca: Kepsek SMAN 21 Bela Danny Pomanto, Tidak Telibat dalam Penerimaan Murid Baru
"Untuk SMA Negeri 21 sementara kita pelajar dan melakukan pengumpulan data dan keterangan di lapangan," kata Alham kepada Tribun.
Alham memastikan bilamana dalam puldata dan pulbaket ditemukan adanya indikasi praktik tersebut otomatis akan diselidikan.
Baca: Dilaporkan Orangtua Siswa Soal Pungli, Ini Kata Kepala SMAN 21 Makassar
"Tunggu saja kita akan infokan ke media bilamana ada perkembangan. Karena sementara kami juga masih fokus SMA lain," sebutnya.
Sukardi selaku pelapor mengatakan, pihak SMA N 21 diduga meminta pembayaran kepada calon siswa antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Permintaan pembayaran itu dengan dali penambahan bangku atau kelas siswa.
Baca: Kepala SMAN 21 Bantah Pungli Penerimaan Siswa Baru
"Jumlah kuota siswa yang seharusnya 36 siswa perkelas dan sembilan rombongan belajar (rombel) menjadi 40 siswa perkelas dan 12 rombel," bebernyam
Selain itu pungutan penerimaan siswa baru, Sukardi juga melapor soal pungutan sumbangan kepada siswa kelas satu, dua dan tiga. Setiap siswa dimintai sumbangan dengan rincian kelas X11 sebesar Rp 50 ribu, kelas X Rp 75 ribu dan kelas IX sebanyak Rp 150 ribu.