Dirjen Perhubungan Darat Uji Publik Permenhub 32 Tahun 2016 di Makassar
Sebelumnya uji pertama dilakukan di Medan. Dan saat ini, uji kedua dilakukan di Makassar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Irjen Pol Puji Hartanto melakukan uji revisi kedua Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di Grand Clarion Hotel Makassar, Jumat (10/3/2017).
Sebelumnya uji pertama dilakukan di Medan. Dan saat ini, uji kedua dilakukan di Makassar.
Baca: Menteri Perhubungan Lantik Pengurus Daerah Kagama Sulsel
Baca: Pagi-pagi, Menteri Perhubungan RI Tinjau Proyek Rel Kereta Api di Barru
"Kami akan melakukan 3 kali uji publik. Pertama di Medan, kedua di Makassar, dan ketiga di Yogyakarta," kata mantan Kapolda Sulsel itu.
Uji publik kedua ini dihelat mulai pukul 09.00-11.00 Wita. Proses uji publik berlangsung komunikatif. Tanpa penjabaran materi, langsung menyerap apresiasi dari stageholder yang berkepentingan.
Hadir, beberapa asosiasi angkutan umum se-Sulsel, kepala dinas perhubungan Sulsel, akademisi, dan masih banyak lagi. (*)