Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Belum Puas Pembelaan Jaksa, Yusniar Ajukan Duplik

Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan membacakan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu kemarin.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto belum puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Jaksa Mentahkan Pembelaan Yusniar

Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan membacakan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu kemarin.

Baca: Yusniar Mengaku Tidak Bersalah, Jaksa Ajukan Replik

Baca: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Status Facebook Minta Yusniar Dibebaskan

"Kita mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum. Duplik akan kami bacakan pada 22 Maret mendatang," kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis.

Menurut Abdul Azis penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Yusniar oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terkesan dipaksakan.

Sebab dalam status Yusniar tidak satupun kalimat ata kata yang menyinggu nama seseorang termasuk pelapor legislator DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved