Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Belum Puas Pembelaan Jaksa, Yusniar Ajukan Duplik
Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan membacakan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu kemarin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto belum puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Jaksa Mentahkan Pembelaan Yusniar
Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan membacakan duplik atas replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu kemarin.
Baca: Yusniar Mengaku Tidak Bersalah, Jaksa Ajukan Replik
Baca: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Status Facebook Minta Yusniar Dibebaskan
"Kita mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum. Duplik akan kami bacakan pada 22 Maret mendatang," kata Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Azis.
Menurut Abdul Azis penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap Yusniar oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai terkesan dipaksakan.
Sebab dalam status Yusniar tidak satupun kalimat ata kata yang menyinggu nama seseorang termasuk pelapor legislator DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya.