Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulbar 2017

Terlibat Pelanggaran Pilkada, Oknum ASN Polman Sulbar Terancam Dipecat

Adapun sanksi yang menanti Hasrul adalah penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat per dua tingkat sampai pada pemecatan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Terlibat Pelanggaran Pilkada, Oknum ASN Polman Sulbar Terancam Dipecat
nurhadi/tribunsulbar.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Ismail

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Hasrul Tonga, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pariwisata Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam dipecat setelah terlibat tindak pidana pelanggaran pemili.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Polman, Andi Ismail, kepada TribunSulbar.com, Rabu (8/3/2017).

"Kasus ini akan kita kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP no 53 tahun 2010," kata Ismail, kepada TribunSulbar.com, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/3/2017)

Baca juga: Ini Hasil Akhir Rekap Suara Pilgub Sulbar

"Karena sudah dalam proses hukum, maka kami akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap," ujar Ismail menambahkan

Adapun sanksi yang menanti Hasrul adalah penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat per dua tingkat sampai pada pemecatan.

Sebelumnya,Hasrul terbukti melalukan pencoblosan sebanyak dua kali di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, pada tanggal 15 Februari 2017.

Baca juga: SDK-Kalma Ajukan Gugatan ke MK

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (7/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Polman, Hasrul terbukti dan mengakui pelanggaran tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Sugiharto menuntut tiga tahun penjara kepada terdakwa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved