Oknum Pejabat Dinas PTSP Diperiksa Unit Tipikor Polres Pangkep
Pemeriksaan tersebut terkait instruksi MDR kepada stafnya untuk melakukan pungutan liar bagi pemohon perizinan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pangkep memeriksa oknum Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pangkep berinisial MDR, Rabu (8/3/2017).
Pemeriksaan tersebut terkait instruksi MDR kepada stafnya untuk melakukan pungutan liar bagi pemohon perizinan.
"Saat ini yang dilakukan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap oknum terduga pungli tersebut sampai sejauh mana keterlibatan si kepala bidang ini memerintahkan stafnya untuk memungut bayaran kepada warga," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Rudi.
Baca juga: Bupati Pangkep Marah Dengar Pegawainya Pungli Izin HO
Rudi menambahkan, proses lidik akan terus dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala kepada pihak terkait.
"Usai MDR diperiksa, selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan Plt Dinas Penanaman Modal dan staf yang diduga disuruh oleh MDR tersebut melakukan pungli," jelasnya.
Februari 2017, oknum MDR menyuruh stafnya untuk melakukan pungutan pembayaran izin usaha kepada warga, Rustam (35).
Baca juga: Pagi-pagi Bupati Pangkep Kumpul Pejabat Bahas Pungli
Sesuai aturan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang perizinan tidak diperkenankan membayar biaya izin usaha atau nol rupiah jika modal usaha tersebut di bawah Rp 500 juta.
Oknum MDR lalu menyuruh stafnya untuk melakukan menarik tarif sebesar Rp 350 ribu terhadap Rustam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-pangkep_20170308_205403.jpg)