Gila! Tahanan Narkoba Makassar Kendalikan Sabu Hingga Nunukan
Seorang lagi yang juga diamankan, Ami (31) narapidana Lapas Narkotika Makassar, yang merupakan pemilik dan tujuan akhir dari pengiriman sabu dimaksud.
NUNUKAN, TRIBUN-TIMUR.COM - Berawal dari penangkapan tiga tersangka di Nunukan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di salah satu hotel di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan pada 22 Februari 2017.
Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk saat itu masing-masing Andi Rizal Riyanto (23), warga asal Kupang yang tinggal di Jalan Hasanudin RT 11, Kelurahan Nunukan Utara selanjutnya Edy (28) serta Jasman bin Saut (27).
Edy yang merupakan anak buah kapal KM Thalia berperan sebagai kurir di dalam kapal sedangkan Jasman yang merupakan koki di atas kapal tersebut berperan sebagai pengawas.
"Dari mereka kami mendapatkan barang bukti sabu, berat bruto lima ratus gram. Lalu kami lakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi,"ujarnya, Rabu (8/3/2017).
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, Polisi lalu melakukan pengejaran hingga lereng gunung desa di Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari controlled delivery itu berhasil ditangkap Suparman (25). Anak buah kapal KM Thalia ini diketahui berperan sebagai kurir.
Polisi juga mengamankan Hamka (28), yang berperan sebagai penghubung antara bandar di Lapas Makassar dan kurir.
Seorang lagi yang juga diamankan, Ami (31) narapidana Lapas Narkotika Makassar, yang merupakan pemilik dan tujuan akhir dari pengiriman sabu dimaksud.
"Sekarang TSK sedang dibawa menuju Nunukan,"katanya yang memastikan Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Nokia serta 1 unit motor Mio Soul. (*)