Pilkada Takalar 2017
Berkas Sudah P21, Pelaku Tindak Pidana Pemilu Takalar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Usai penyerahan berkas perkara, kejaksaan langsung melakukan penahanan di Lapas Takalar.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Berkas perkara kasus tindak pidana pemilu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar oleh Pihak Gakkumdu Polres Takalar, Selasa (7/3/2017).
Ketua Gakkumdu Polres Takalar Iptu Bahtiar menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang telah dinyatakan P21 sejak tanggal 2 Maret 2017.
Baca juga: Mencoblos Dua Kali, Pria Asal Galesong Takalar Diciduk Polisi
"Perkara mencoblos dua kali telah dilakukan tahap II oleh penyidik Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Takalar," ujar Iptu Bahtiar di Mapolres Takalar kepada TribunTakalar.com, Jl H M Manjarungi, Kecamatan Pattalassang, Takalar.
Usai penyerahan berkas perkara, kejaksaan langsung melakukan penahanan di Lapas Takalar.
Baca juga: Tim Bur-Nojeng Tuding KPU dan Disdukcapil Takalar Manipulasi DPT
Tindak pidana pemilu yaitu mencoblos lebih dari satu kali dilakukan oleh salah seorang warga Galesong berinisial IT pada Pilkada Takalar 15 Februari 2017 yang lalu.
Penetapan tersangka terhadap IT pada tanggal 19 Februari 2017.(*)