Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulbar 2017

Lakip Sulbar Laporkan KPU Polman ke Bawaslu, Ini Alasannya

Pelanggaran tersebut dikuatkan dengan beberapa aduan masyarakat di Polman melalui testimoni tertulis yang dibubuhi tanda tangan bermaterai.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Lakip RI) mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (6/3/2017) 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Lakip RI) mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (6/3/2017)

Lakip RI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) ke Bawaslu.

Ketua Umum Lakip RI Aldin M Natsir menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Polman dalam proses penyelenggaraan Pilgub pada tanggal 15 Februari 2017 yang menjadi dasar laporannya.

Pelanggaran tersebut dikuatkan dengan beberapa aduan masyarakat di Polman melalui testimoni tertulis yang dibubuhi tanda tangan bermaterai.

"Banyak masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya," kata Natsir, kepada TribunSulbar.com, saat mendatangi Kantor Bawaslu Sulbar, Senin (6/3/2017)

Ia menilai KPU Polman memutup akses Lakip RI untuk mendapatkan data atau informasi tentang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia juga menilai KPU Polman tidak melakukan pendataan secara benar melalui RT-RW.

"Banyak masyarakat yang punya e-KTP namun tidak memperoleh pelayanan yang baik saat melakukan pemilihan," ujar Natsir

Natsir membeberkan, ada delapan masyarakat yang memiliki e- KTP namun tidak diberi kesempatan memilih di Kecamatan Polewali.

"Parahnya ada beberapa pelajar SMA tidak punya e-KTP atau KTP manual mendapatkan hak suara," tuturnya.

Ia meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Kedatangan mereka disambut oleh anggota Bawaslu Sulbar, Hamka Gani.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved