Hasil Audit Dana Kampanye: SK-HD Wajar, Bur-Nojeng Patuh dengan Pengecualian
Hasilnya, penerimaan dan pengeluaran dana pasangan incumbent Burhanuddin Baharuddin- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) tidak patuh material.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Dana kampanye kandidat Pilkada Takalar 2017 telah diaudit.
Auditornya dua, pertama lembaga akuntan publik KBAA (Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah).
Kedua lembaga akuntan publik JSR (Jujur Sunarjo and Friends).
Hasilnya, penerimaan dan pengeluaran dana pasangan incumbent Burhanuddin Baharuddin- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) tidak patuh material.
Terdapat penerimaan ganda Rp 20 juta pada LPPDK 5 (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).
Seharusnya nilai penerimaan tersebut masuk dalam saldo akhir dana kampanye pada laporan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), tetapi dilaporkan ke LPPDK 5.
Dana rapat umum Bur-Nojeng juga kelebihan dari yang telah ditetapkan KPU Takalar senilai Rp 53,6 juta.
Total dana yang digunakan Bur-Nojeng untuk rapat umum Rp 350 juta. Ketetapan KPU: Rp 296,4 juta.
Meskipun terdapat ketidakpatuhan, KBAA menganggap bahwa LPPDK pasangan Bur-Nojeng memenuhi persyaratan dan dianggap wajar.
Baca juga: KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017
Hasil audit dana kampanye nomor urut dua, Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK-HD), memenuhi persyaratan dan wajar dalam hal penyampaian.
"Seperti itulah keluaran hasil audit, itu yang kita sampaikan kepada masing-masing paslon dan kita tembuskan kepada Panwaslu," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Takalar Muh Nur Arfah kepada tribuntakalar.com, Senin (6/3/2017). (*)