KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dan rapat pleno diruang media centre KPU Takalar.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTIMUR.COM, PATTALASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) sebagai pemenang Pilkada Takalar 2017.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dan rapat pleno di ruang media centre KPU Takalar, Rabu (22/1/17).
Total perolehan suara yang diperoleh SK-HD sebesar 50,72 persen, sedangkan pasangan incumbent Bur-Nojeng memperoleh suara sebesar 49,82 persen.
"Dari hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut 1 memperoleh perolehan suara 86.090 atau 49,82 persen, sedangkan pasangan no 2 perolehan suara 88. 113 atau sebanyak 50,72 persen dengan partisipasi masyarakat sebesar 83,38 persen," ujar Ketua KPUD Takalar, Jusalim Sammak, kepada awak media di kantor KPU Takalar, Jl. Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Rabu (22/2/2017) siang.
Tahapan selanjutnya yaitu pengajuan upaya hukum dari peserta yang memperoleh suara rendah selama 3X24 jam.
Penetapan calon terpilih tanggal 8-10 Maret.