Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dan rapat pleno diruang media centre KPU Takalar.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017 - takalar_20170222_182813.jpg
reni/tribuntakalar.com
Suasana usai rekapitulasi surat suara Pilkada Takalar di KPU Takalar, Rabu (22/2/17).
KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017 - kpu-takalar_20170222_185620.jpg
muh abdiwan/tribuntimur.com
Suasana usai rekapitulasi surat suara Pilkada Takalar di KPU Takalar, Rabu (22/2/17).
KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017 - kpu-takalar_20170222_185642.jpg
muh abdiwan/tribuntimur.com
Suasana usai rekapitulasi surat suara Pilkada Takalar di KPU Takalar, Rabu (22/2/17).
KPU Tetapkan Syamsari Kitta- Ahmad Se're Pemenang Pilkada Takalar 2017 - kpu-takalar_20170222_185746.jpg
muh abdiwan/tribuntimur.com
Suasana usai rekapitulasi surat suara Pilkada Takalar di KPU Takalar, Rabu (22/2/17).

TRIBUNTIMUR.COM, PATTALASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) sebagai pemenang Pilkada Takalar 2017.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dan rapat pleno di ruang media centre KPU Takalar, Rabu (22/1/17).

Total perolehan suara yang diperoleh SK-HD sebesar 50,72 persen, sedangkan pasangan incumbent Bur-Nojeng memperoleh suara sebesar 49,82 persen.

"Dari hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut 1 memperoleh perolehan suara 86.090 atau 49,82 persen, sedangkan pasangan no 2 perolehan suara 88. 113 atau sebanyak 50,72 persen dengan partisipasi masyarakat sebesar 83,38 persen," ujar Ketua KPUD Takalar, Jusalim Sammak, kepada awak media di kantor KPU Takalar, Jl. Mallontaran, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Rabu (22/2/2017) siang.

Tahapan selanjutnya yaitu pengajuan upaya hukum dari peserta yang memperoleh suara rendah selama 3X24 jam.

Penetapan calon terpilih tanggal 8-10 Maret.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved