Hakim Ikut Pelatihan, Sidang Korupsi Bendahara KPU Maros Diundur Dua Pekan Depan
Menurut Herawanti, bendahara KPU Maros ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda persidangan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi selatan, Hirawati.
Penundaan sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif karena salah satu hakim yang menyidangkan perkara tidak bisa hadir.
"Sidangnya diundur sampai tanggal 20 Maret mendatang, karena hakim ketuanya yang menyidangkan perkara mengikuti pelatihan hakim niaga," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Herawanty, Senin (06/03/2017).
Menurut Herawanti, bendahara KPU Maros ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu.
Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.
Trrdakwa diindikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.
Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS. Terdakwa memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4x6 meter malah 3x4 meter.(*)
