Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Ikut Pelatihan, Sidang Korupsi Bendahara KPU Maros Diundur Dua Pekan Depan

Menurut Herawanti, bendahara KPU Maros ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Seksi (Kasi) Intelijien Hary Surahman bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Herawanty 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda persidangan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi selatan, Hirawati.

Penundaan sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif karena salah satu hakim yang menyidangkan perkara tidak bisa hadir.

"Sidangnya diundur sampai tanggal 20 Maret mendatang, karena hakim ketuanya yang menyidangkan perkara mengikuti pelatihan hakim niaga," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Herawanty, Senin (06/03/2017).

Menurut Herawanti, bendahara KPU Maros ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu.

Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Trrdakwa diindikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.

Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS. Terdakwa memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4x6 meter malah 3x4 meter.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved