Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jeneponto Dianggap Tak Indahkan Putusan PT-TUN

Padahal Syamsuddin sudah tiga kali memenangkan gugatan Pilkades Sapanang 2015 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Syamsuddin Nompo (54), calon kepala desa yang menggugat SK Bupati No 394 Tahun 2015 tentang pelantikan Kepala Desa Sapanang, tidak kunjung menemui titik terang. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Syamsuddin Nompo (54), calon kepala desa yang menggugat SK Bupati No 394 Tahun 2015 tentang pelantikan Kepala Desa Sapanang, tidak kunjung menemui titik terang.

Padahal Syamsuddin sudah tiga kali memenangkan gugatan Pilkades Sapanang 2015 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). 

Dia menyebut Pemkab Jeneponto tidak mengindahkan hasil putusan tersebut.

"Sudah tiga kali kami menang di PTUN dan PT TUN, tapi kenapa bupati tidak kunjung menunjuk PLT, kan harusnya Bupati segara menunjuk PLT karena SK nya sudah cacat sudah cacat demi hukum," tutur Syamsuddin kepada TribunJeneponto.com di Cafe 88, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Senin (06/03/2017).

Syamsuddin bersama tiga calon lainnya atas nama Riswan, Rostina dan Darwin melayangkan gugatan ke PTUN Makassar dengan nomor perkara 15/G/I/2016.

Tergugat pertama yaitu Bupati Jeneponto dan tergugat dua yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapanang.

Hasilnya dimenangkan Syamsuddin cs.

Dari hasi putusan itu, Pemkab Jeneponto pun mengajukan banding, namun kalah lagi.

Tidak puas dengan putusan banding, Pemkab Jeneponto layangkan kasasi ke PTUN Makassar dan hasilnya tetap sama.

"Kita menggugat karena kepala desa yang di SK-kan bupati (Lukman) itu diduga memiliki KTP ganda Makassar dan Jeneponto, selain itu ada juga surat domisili Makassar dan KK-nya juga di Makassar, jadi cacat di adminstrasi pencalon,"ujar Syamsuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved