Pungli Penerimaan Siswa Baru
Lagi, Kejaksaan bakal Periksa Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar
Menurut Alham, permintaan uang kepada calon siswa di SMA Negeri 5 Makassar lebih dari 100 orang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pemeriksaan secara maraton kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru SMA Negeri 5 Makassar.
Setelah memeriksaan 30 orangtua siswa, penyidik Kejaksaan kembali mengagendakan pemeriksaaan lanjutan puluhan orang tua siswa lain untuk kepentingan proses penyidikan.
"Hari Senin masih ada pemeriksaan orangtua siswa karena baru 30 lebih kita ambil keteranganya. Rencana semua orangtua siswa kita akan mintai keteranganya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Menurut Alham, permintaan uang kepada calon siswa di SMA Negeri 5 Makassar lebih dari 100 orang. Setiap siswa dipungut biaya Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Siswa yang dimintai uang rata-rata yang tidak lulus dalam ujian secara online. Siswa dimintai sejumlah uang untuk meluluskan masuk di Sekolah itu tanpa melalui prosedur.
Kejaksaan dalam kasus ini telah menyeret Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran. Muhammad Yusran diduga terlibat meminta uang kepada calon siswa dengan total Rp 300 juta lebih terhadap seluruh siswa.(*)