Ketua IKA UNM Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Korupsi Lab Terpadu FT UNM
IKA UNM sedang membangun citra kampus yang berwibawa. Karena itu, kasus-kasus berbauh dugaan korupsi harus segera dituntaskan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Ikatan Alumni Universtas Negeri Makassar (IKA UNM), Andi Jamaro Dulung meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM.
"Kami meminta penyidik kepolisian menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan menjadi perhatian media dengan citra buruk," tegas AJD akronim namanya, Minggu (5/3/2017).
AJD menambahkan, saat ini, IKA UNM sedang membangun citra kampus yang berwibawa. Karena itu, kasus-kasus berbauh dugaan korupsi harus segera dituntaskan.
Baca: Berkas Korupsi Laboratorium FT UNM Kembali ke Polda
"Kasus ini sangat mencoreng citra kampus. Kami juga tegaskan tidak ada pungutan di kampus," ungkap Politisi PPP DPR RI tersebut.
Menurutnya, pernah ada rekening IKA UNM mengendap dana senilai Rp 361 juta direkening Rektor dari uang wisudawan.
"Kami juga meminta Tim Saber Pungli Polda Sulsel menginvestigasi adanya dugaan pengutan di kampus UNM," harap AJD.
Penyidik mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Terpadu FT UNM berawal saat pembangunannya diketahui tidak sesuai spesifikasi.
Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015 lalu.
Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan.
Apabilah tidak mampu diselasaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan denda. Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.
Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau senilai Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.
Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot pekerjaan 100 persen.