Copot Aksesoris Ini dari Mobil Anda Selama Operasi Simpatik di Jeneponto
Sejauh ini, Hamka mengaku belum menemukan adanya pelanggar yang menggunakan rowthator dan sirene itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Mobil pribadi atau angkutan umum yang menggunakan sirine bakal ditindak tegas dalam Operasi Simpatik 2017.
Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops Polres Jeneponto, Ipda Hamka saat ditemui TribunJeneponto.com di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kamis (02/03/2017) sore.
"Jadi kendaraan pribadi yang gunakan rowthator dan sirine bakal ditindak tegas dan itu sudah masuk dalam penindakan Operasi Simpatik," kata Hamka.
Menurutnya, banyak kendaraan pribadi saat ini yang menggunakan rowthator dan sirine tanpa didasari undang-undang.
"Banyak di Jeneponto akhir-akhir ini kita sering lihat, sementara dalam aturan lalu lintas sirine merah itu untuk ambulance dan pemadam, kuning untuk bina marga di tol misalnya dan biru untuk Polri dan TNI," jelas Hamka.
Sejauh ini, Hamka mengaku belum menemukan adanya pelanggar yang menggunakan rowthator dan sirene itu.
Namun, menurut Hamka, pihaknya tidak akan segan menindak pengguna rowthator dan sirine di luar aturan lalu lintas.