Pungli Penerimaan Siswa Baru
Jadi Tersangka, Kejaksaan Segera Panggil Kepala SMA Negeri 1 Makassar
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para calon siswa baru.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sebagai tersangka kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru tahun 2016.
Penyidik Kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan Abdul Hajar setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca: Kejari Pastikan Telusuri Aliran Dana Pungli Kepsek SMAN 1 dan 5 Makassar
"Kita akan panggil untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi jadwalnya belum bisa pastikan, intinya dalam waktu dekat ini," kataKepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para calon siswa baru.
Baca: Bantah Pernah Pungli, Kepsek SMAN 1 Makassar Belum Tahu Jadi Tersangka
Siswa yang menjadi sasaran adalah yang tidak lulus. Namun masih berminat bersekolah di tempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per siswa dengan dalih penambahan kelas baru.(*)
