Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Jadi Tersangka, Kejaksaan Segera Panggil Kepala SMA Negeri 1 Makassar

Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para calon siswa baru.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar memerlihatkan lokasi brangkas yang dibobol maling di SMA negeri 1 Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (6/10/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sebagai tersangka kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru tahun 2016.

Penyidik Kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan Abdul Hajar setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca: Kejari Pastikan Telusuri Aliran Dana Pungli Kepsek SMAN 1 dan 5 Makassar

"Kita akan panggil untuk proses pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi jadwalnya belum bisa pastikan, intinya dalam waktu dekat ini," kataKepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para calon siswa baru.

Baca: Bantah Pernah Pungli, Kepsek SMAN 1 Makassar Belum Tahu Jadi Tersangka

Siswa yang menjadi sasaran adalah yang tidak lulus. Namun masih berminat bersekolah di tempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per siswa dengan dalih penambahan kelas baru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved