Terlibat Perkelahian Dandang vs Kampung Baru, 7 Orang Ditangkap Polres Luwu Utara
Penangkapan itu menambah daftar orang yang terlibat kasus perkelahian itu menjadi 23 orang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Personel Polres Luwu Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus perkelahian Dandang vs Kampung Baru.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi mengatakan, dari tujuh orang tersebut enam ditangkap oleh personelnya pada Selasa (28/2/2017) dini hari dan satu orang menyerahkan diri.
"Ada tambahan tujuh orang dari Desa Dandang, satu menyerahkan diri," ujar Dhafi kepada TribunLutra.com, Selasa.
Penangkapan itu menambah daftar orang yang terlibat kasus perkelahian itu menjadi 23 orang.
"Kemarin usai kejadian kita menangkap 16 orang," tutur Dhafi menambahkan.
Dhafi mengaku masih memburu sejumlah orang yang diduga ikut terlibat tapi masih melarikan diri.
"Masih ada yang kita buru. Kita ingin selesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya," paparnya.
Dandang dan Kampung Baru merupakan dua desa bertetangga di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Perkelahian warga kedua desa ini sudah sering terjadi. (*)