Pemilihan Ketua RT RW di Makassar
Petahana yang Kalah Masih Sah Ketua RT RW di Makassar
Dari data BPM, masa periode lima tahun para Ketua RT RW ini akan berakhir 23 Maret mendatang.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Karir para petahana yang kalah dalam pemilihan RT RW serentak di Kota Makassar, rupanya belum berakhir.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Iskandar Lewa menyatakan meski pelaksanaan pemilihan sudah selesai, petahana yang dinyatakan kalah itu masih berstatus sebagai Ketua yang sah.
"Jadi kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa petahana atau Kerua RT RW yang kalah masih berstayu ketua yang sah. Hal itu diketahui karena masa jabatan nanti berakhir Mei mendatang," ujar Iskandar Lewa, Selasa (28/2/2017).
Dari data BPM, masa periode lima tahun para Ketua RT RW ini akan berakhir 23 Maret mendatang.
"Jadi setelah itu lanjut ketua terpilih dikukuhkan Pemkot Makassar," Iskandae menambahkan.
Baru nanti pada 24 Maret, para RT RW yang menang didalam Pilkara (Pemilihan Ketua RT RW Raya) ini akan mendapatkan Sk dari Lurah setempat serta pengukuhannya.
Diketahui, sebelumnya Danny Pomanto mengatakan bahwa pemilihan RT RW ini tidak ada yang dinyatakan kalah dan menang.
Pasalnya, peserta yang suaranya minim itu akan mendapat jabatan penasehat RT RW yang di Skkan Walikota Makassar.
Diketahui, Pilkara ini tercatat 2.209 pendaftar baru calon ketua RT/ RW se- Makassar. Sementara calon petahana sebanyak 5.969 orang.
Iskandar Lewa menambahkan terdapat 998 TPS yang disiapkan di 15 Kecamatan di Makassar