Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemohon Nomor Polisi 'Cantik' di Samsat Bantaeng Hanya Satu Orang, Ini Sebabnya

Menurutnya, penyebab tersebut lantaran biaya yang harus dikeluarkan melonjak drastis, sehingga minat masyarakat menurun.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Kanit Registerasi dan Identifikasi Samsat Bantaeng, Iptu M Nawir. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -  Nomor polisi (nopol) pilihan atau biasa disebut nomor cantik (nocan) sepi peminat di Samsat Bantaeng semenjak diberlakukan PP No 60 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kanit Registerasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Bantaeng, Iptu M Nawir, kepada TribunBantaeng.com, saat ditemui diruang kerjanya, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/2/2017).

"Semenjak pemberlakuan aturan baru, peminat yang bermohon baru satu orang," kata Nawir.

Menurutnya, penyebab tersebut lantaran biaya yang harus dikeluarkan melonjak drastis, sehingga minat masyarakat menurun.

Padahal, sebelum diberlakukan aturan yang mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, peminat nya sangat tinggi.

"Dulu peminatnya sangat tinggi, didominasi pemohon yang membeli kendaraan baru," tambahnya.

Seperti diketahui, semenjak pengganti PP No 50 Tahun 2010 itu diberlakukan, tarifnya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) kian mahal.

Berikut daftarnya sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP.

NRKB pilihan satu angka yang tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta, ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

NRKB pilihan dua angka yang tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta, dan ada huruf di belakang Rp 10 juta

NRKB pilihan tiga angka yang tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta, ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

NRKB pilihan empat angka yang tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta, dan ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved