Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

577 Cerai Gugat Diterima Pengadilan Agama Sidrap 2016

Hampir tiap bulan gugat cerai dan talak diterima Pengadilan Agama Sidrap.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Panitera Muda Pengadilan Agama Sidrap, Asirah, di kantornya, Jl Korban 40.000 jiwa, Maritengngae, Sidrap 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, PANGKAJENE - Angka perceraian di Kabupaten Sidrap terbilang tinggi sejak tiga tahun terakhir.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sidrap, Asirah, menyebut tingginya angka perceraian disebabkan banyak hal.

"Mayoritas gugatan cerai dan talak karena faktor ekonomi. Selebihnya karena pasangannya selingkuh," kata Asirah saat ditemui di Pengadilan Agama Sidrap, Jalan Korban 40.000 jiwa, Maritengngae, Sidrap, Selasa (28/2/2017)

Alumnus UIN Alauddin Makassar itu menuturkan, hampir tiap bulan gugat cerai dan talak diterima Pengadilan Agama Sidrap.

"Cerai gugat lebih banyak ketimbang cerai talak," kata alumni UIN Alauddin tahun 1987 itu.

Data yang diperoleh TribunSidrap.com, tahun 2014, Pengadilan Agama menerima 149 cerai talak dan 589 cerai gugat. 

Untuk tahun 2015, cerai talak 183 dan cerai gugat 575.

Adapun tahun 2016, serta cerai talak 143 dan cerai gugat 577.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved