Pilkada Takalar 2017
Tim Bur-Nojeng Bawa Bukti Anak di Bawah Umur ke Panwaslu
Keduanya bernama Nona (16) yang merupakan warga Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong diduga melakukan pencoblosan di TPS I Desa Galesong Baru.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Tim kuasa hukum Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) bersama koordinator tim media Bur-Nojeng, Nawir Rachman kembali mendatangi sekretariat Gakkumdu di Kantor Panwaslu Takalar, Jl Syekh Yusuf, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Jumat (24/2/2017) petang.
Kedatangan tim hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi bersama Nawir Rachman di Kantor Panwaslu Takalar sekaligus membawa bukti laporannya ke Panwaslu, Selasa (21/2/2017) yang lalu.
Salah satu bukti laporan yang dibawa yaitu dua orang warga yang masih di bawah umur yang diduga melakukan pencoblosan.
Keduanya bernama Nona (16) yang merupakan warga Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong diduga melakukan pencoblosan di TPS I Desa Galesong Baru.
Selanjutnya Rahmawati (16) yang juga merupakan warga Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, yang diduga mencoblos di TPS 2 Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, Takalar.
"Data yang ada dipanwas merupakan data pembanding, selama ini kita telah melakukan validasi data termasuk berkoordinasi capil, DPT telah ditempel dan diumumkan di tempat-tempat umum," jelas anggota Panwaslu Takalar Nelliyati Makkarumba, usai menerima tim hukum Bur-Nojeng.
Terkait bukti pelanggaran yang dibawa tim Bur-Nojeng tersebut, Ketua Tempat Pemungutan Suara (Suara) di TPS I Desa Galesong Baru M Irwan Beta dan ketua TPS 2 Panna Daeng Lawa membantah bahwa kedua warga tersebut ikut mencoblos dan menyatakan bahwa keduanya hanya datang ke TPS untuk melihat orang mencoblos.
Selain membawa dua orang yang dijadikan bukti, tim kuasa hukum Bur-Nojeng juga kembali mengecek perkembangan penyelidikan laporannya di Panwaslu Takalar.