Terlibat Kasus Pungli, Kepala Pasar Kampung Jaya Pinrang Dilapor ke Polisi
Laporan itu dibuat usai dua oknum petugas pasar tertangkap tangan oleh personil tim Saber Pungli Polres Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kepala Pasar Kampung Jaya Pinrang, Ayyub Soelthan (36), resmi dilaporkan ke Polres Pinrang terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Laporan itu dibuat usai dua oknum petugas pasar tertangkap tangan oleh personil tim Saber Pungli Polres Pinrang, Jumat (3/2/2017) lalu.
Kedua petugas itu memungut iuran dari sejumlah pedagang dengan dalih untuk kepentingan keamanan, kebersihan, dan listrik.
"Saat ketahuan, mereka tak mampu menunjukkan dokumen iuran resmi," tutur Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (23/2/2017).
Saat diinterogasi, kata Nasir, kedua petugas itu mengaku diperintahkan oleh Ayyub Soelthan, selaku Kepala Pasar Kampung Jaya Pinrang.
"Begitulah hasil interogasi kami," ujarnya.
Nasir memabahkan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Ayyub.
"Status kasus itu telah kami naikkan dari sidik ke lidik," ucapnya.
Pasar Kampung Jaya bertempat di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pasar-kamoung-jaya-pinrang_20170223_155840.jpg)