Atur Usaha Depot Air Minum, Pemkab Wajo Berlakukan Perda Damiu Sejak 2016
Perda tersebut mengatur tentang kewajiban serta sanksi bagi pemilik usaha Damiu atau air galon.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNTIMUR.COM, TEMPE - Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) yang ditetapkan akhir 2016.
Perda tersebut mengatur tentang kewajiban serta sanksi bagi pemilik usaha Damiu atau air galon.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dr Baso Rahmanuddin (DBR) mengatakan, tujuan Perda tersebut adalah untuk memantau, evaluasi, dan pengawasan terhadap usaha Damiu.
"Itu untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pengaruh buruk akibat konsumsi air minum, seperti kemungkinan resiko bawaan penyakit air," ujar DBR kepada TribuWajo.com, Kamis (23/2/2017).
Ada sekitar 150 Damiu di Kabupaten Wajo yang memiliki izin.
Selebihnya, kalau ada, berarti belum melapor ke Dinkes Wajo.
"Yang jelas, higienisnya selalu dipantau oleh Dinkes Wajo tiga bulan sekali," ucap dr Baso.
"Dinkes rutin memeriksa bakteriologis untuk melihat unsur bakteri ekoli yang menyebabkan diare. Dan juga cek zat kimia tertentu yang miliki kandungan berbahaya di dalam air," katanya menambahkan.
Terbitnya perda ini, tambah DBR, merupakan langkah maju untuk melindungi hak konsumen dari dampak penyakit yang ditimbulkan air isi ulang.(*)