Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Minimarket di Makassar Beroperasi Tanpa Izin, ARA: Pemerintah Harus Tindak Tegas

Ironisnya, sejumlah pemilik minimarket tersebut membuang segel milik Pemkot Makassar ke drainase atau selokan.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali geram kerena Pemkot Makassar yang sebelumnya menyegel sejumlah minimarket karena tidak mengantongi izin kembali beroperasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali geram kerena Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang sebelumnya menyegel sejumlah minimarket lantaran tidak mengantongi izin kembali beroperasi.

Ironisnya, sejumlah pemilik minimarket tersebut membuang segel milik Pemkot Makassar ke drainase atau selokan.

"Ini sudah kelewatan, tidak mematuhi aturan dan segel pemerintah dibuang ke got lalu beroperasi tanpa izin," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar itu, Rabu (22/2/2017).

ARA akronim namanya pun meminta pemerintah bertindak tegas terhadap minimarket yang sudah tidak mematuhi aturan yang berlaku di Makassar.

"Ini persoalan wibawah Pak Wali Kota dalam melaksanakan roda pemerintahan. Kalau toh sudah tidak mau diatur (minimarket) kita tindak tegas," jelas Adi.

Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar merazia dan menyegel sejumlah minimarkat yang tidak mengantongi izin usaha.

Penyegelan dilakukan dalam rangka menertibkan seluruh minimarket yang tidak mengantongi izin usaha.

Tujuannya, agar tidak merugikan pemilik minimarket yang mematuhi aturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved