Banyak Minimarket di Makassar Beroperasi Tanpa Izin, ARA: Pemerintah Harus Tindak Tegas
Ironisnya, sejumlah pemilik minimarket tersebut membuang segel milik Pemkot Makassar ke drainase atau selokan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali geram kerena Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang sebelumnya menyegel sejumlah minimarket lantaran tidak mengantongi izin kembali beroperasi.
Ironisnya, sejumlah pemilik minimarket tersebut membuang segel milik Pemkot Makassar ke drainase atau selokan.
"Ini sudah kelewatan, tidak mematuhi aturan dan segel pemerintah dibuang ke got lalu beroperasi tanpa izin," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar itu, Rabu (22/2/2017).
ARA akronim namanya pun meminta pemerintah bertindak tegas terhadap minimarket yang sudah tidak mematuhi aturan yang berlaku di Makassar.
"Ini persoalan wibawah Pak Wali Kota dalam melaksanakan roda pemerintahan. Kalau toh sudah tidak mau diatur (minimarket) kita tindak tegas," jelas Adi.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar merazia dan menyegel sejumlah minimarkat yang tidak mengantongi izin usaha.
Penyegelan dilakukan dalam rangka menertibkan seluruh minimarket yang tidak mengantongi izin usaha.
Tujuannya, agar tidak merugikan pemilik minimarket yang mematuhi aturan yang berlaku.