Terjaring OTT, Petugas Dishub Luwu Utara Belum Disanksi
Dishub Luwu Utara belum bersikap terhadap kasus yang minimpa bawahannya itu karena masih diproses.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara, AL (47) yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini belum diberi sanksi.
Kepala Dishub Luwu Utara Eka Rusli menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum bersikap terhadap kasus yang minimpa bawahannya.
"Kita belum mengambil sikap, termasuk pemecatan. Karena kasusnya masih dalam proses," ujar Eka kepada TribunLutra.com, Selasa (21/2/2017).
"Kita akan tetap bersikap. Hanya menunggu proses hukumnya yang sepenuhnya kita serahkan ke aparat kepolisian," tutur Eka.
Sebelumnya, oknum petugas Dishub Luwu Utara AL ditangkap Tim Saber Pungli dalam OTT di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Jumat (17/2/2017).
Kaur Bin Ops Reskrim AKP Hery MZ mengatakan, AL ditangkap karena memungut retribusi dari sopir tanpa memberikan karcis.
"Dia (AL) menarik uang retribusi dari sopir berinisial JM tanpa memberikan bukti berupa karcis," kata Hery.
Dari tangan AL, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungli selama tiga hari sebesar Rp 143 ribu.
Uang kelebihan retribusi Rp 24 ribu, uang karcis tiga hari Rp 105 ribu, tiga blok karcis retribusi, satu lembar springas, dan daftar nama petugas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kadishub-lutra_20170221_153447.jpg)