Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Besok, Yusniar Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan

Ibu rumah tangga asal Pabaeng baeng ini menjadi terdakwa dalam perkara kasus pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijay.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Yusniar akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) besok.

Ibu rumah tangga asal Pabaeng baeng ini menjadi terdakwa dalam perkara kasus pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijay.

Perempuan ini akan didudukan dalam kursi persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dua pekan lalu. Yusniar mengajukan pembelaan karena tidak menerima tuntutan JPU selama lima bulan.

"Besok klien kami kembali diagendakan menjalani persidangan. Sesuai jadwal sidang agendanya membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa," kata tim kuasa hukum terdakwa, Ibrahim

Yusniar dituntut lima bulan karena persoalan status Facebook yang dinilai mencemarkan dan menghina seorang anggota DPRD Jeneponto dianggap cacat prosedur dan kabur.

"Klien kami tidak terima tuntutan itu, sebab tidak bersalah. Status yang dipostingnya tidak menyebut nama orang ataupun Sudirman Sinjaya. Sehingga tidak ada yang dirugikan,"katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved