Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Besok, Yusniar Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan
Ibu rumah tangga asal Pabaeng baeng ini menjadi terdakwa dalam perkara kasus pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijay.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Yusniar akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/02/2017) besok.
Ibu rumah tangga asal Pabaeng baeng ini menjadi terdakwa dalam perkara kasus pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijay.
Perempuan ini akan didudukan dalam kursi persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dua pekan lalu. Yusniar mengajukan pembelaan karena tidak menerima tuntutan JPU selama lima bulan.
"Besok klien kami kembali diagendakan menjalani persidangan. Sesuai jadwal sidang agendanya membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa," kata tim kuasa hukum terdakwa, Ibrahim
Yusniar dituntut lima bulan karena persoalan status Facebook yang dinilai mencemarkan dan menghina seorang anggota DPRD Jeneponto dianggap cacat prosedur dan kabur.
"Klien kami tidak terima tuntutan itu, sebab tidak bersalah. Status yang dipostingnya tidak menyebut nama orang ataupun Sudirman Sinjaya. Sehingga tidak ada yang dirugikan,"katanya.(*)