Kementrian LHK Beri Sanksi Perusahaan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya di Makassar
"Pihak kami menemukan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, sehingga kami hentikan sementara," kata Vivien lewat rilis Kementrian LHK,
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menghentikan sementara kegiatan PT Multazam.
Perusahaan ini bergerak dalam industri pengumpul dan pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Makasar.
Direktur pengaduan, pengawasan dan penerapan sanksi administrasi Kemebtrian LHK, Vivien Rosa Ratnawati mengatakan, perusahaan tersebut dikenakan sanksi administrasi oleh Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administrasi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.
"Pihak kami menemukan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, sehingga kami hentikan sementara," kata Vivien lewat rilis Kementrian LHK, Sabtu (18/2/2017) malam
Lanjut ia ungkapkan, penghentian ini dilakukan untuk memastikan proses pengelolaan limbah B3 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
"Ada ketidaksesuaian antara wilayah pelayanan pengangkutan limbah B3 dengan jumlah armada pengangkutan dan jangka waktu pelayanan pengangkutan limbah B3, serta adanya sisa limbah B3 yang tidak dibersihkan," ujarnya.
Dengan sanksi ini, PT Multazam diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 90 hari.
"Selama perusahaan tidak membenahi dia tidak dapat menerima limbah," tambahnya.(*)