Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu RI: Hasil Scan Formulir C1 Harus Dipercaya

Olehnya itu, pihak Bawaslu RI menghimbau warga agar tidak berpatokan pada hasil scan formulir C1 tetapi tetap berpatokan pada keputusan resmi dari KPU

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
reni/tribuntakalar.com
Ketua Bawaslu RI, Prof Muhammad (pakai batik) berkunjungke kantor Panwaslu Takalar, Jumat (17/2/17). 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Ketua Bawaslu RI, Prof Muhammad, menegaskan bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil scan formulir C1 KPU merupakan data valid.

Hal tersebut dijelaskan ketika melakukan pemantauan pengawasan proses rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan usai rapat internal di kantor Panwaslu Takalar, Jl. Syekh Yusuf Kecamatan Pattalassang, Takalar. Jumat (17/2/2017) siang.

"Seharusnya kita percaya karena itu beda dengan hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survey. Teman-teman KPU menggaransi bahwa itu valid dan itu terbuka pada website KPU RI berasal dari data yang telah terolah secara bertanggung jawab oleh KPU," jelas Muhammad.

Pihak Bawaslu RI juga menjelaskan bahwa meskipun proses penentuan pemenang Pilkada bukan berdasarkan pada hasil scan tersebut tapi itu merupakan data yang bisa dipercaya.

Bentuk Formulir C1 juga digunakan oleh panwaslu untuk proses pengawasan berbasis IT pada setiap TPS yang direkam dan dipublikasikan pada website Bawaslu RI.

Olehnya itu, pihak Bawaslu RI menghimbau warga agar tidak berpatokan pada hasil scan formulir C1 tetapi tetap berpatokan pada keputusan resmi dari KPU.

"Kita jangan berpatokan pada hasil rilis tapi pada hasil rekap, sehingga kita harus menunggu hasil rekap dari KPU," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved