Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekanan Proyek Pengadaan Bibit Kakao Sambung Pucuk di 5 Kabupaten di Sulsel Merugi

Pasalnya keuntungan yang diperoleh senilai 14 persen turut disita Kejaksaan Tinggi untuk pengembalian kerugian negara berdasarkan audit

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Dok. Google
ILUSTRASI 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sambung pucuk bibit kakao di lima Kabupaten di Sulsel tahun 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Saksi dihadirkan untuk terdakwa Kepala Seksi Pemasaran Dinas Perkebunan Sulsel, Sassi Manopo. Andriayawan Agus seorang saksi dari rekanan menilai mengalami kerugian dalam pengadaan bibit sambut pucuk bibit kakao.

Pasalnya keuntungan yang diperoleh senilai 14 persen turut disita Kejaksaan Tinggi untuk pengembalian kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).

"Sebenarnya saya merugi yang muliah, karena keuntugan dalam pengadaan turut dimasukan dalam uang kerugian negara,"kata Andryawan selaku pemilik CV Mitra Usaha Nusantara.

Total yang diserahkan melalui Kejaksaan sebesar Rp 951 juta dari dua perusahan CV Mitra Usaha Nusantara dan CV karya baru.

Agus mengatakan dalam pengadaan bibit sambung pucuk mendistribusikan 200 ribu bibit. Bibit itu kemudian didistribusikan kepada kelompok tani .

"Saat itu tidak ada terdakwa, saya bertemu terdakwa hanya tiga kali waktu minta dukungan, pembayaran dan pelunasan,"paparnya. Adapun masalah penetapan HPS dinilai sudah wajar.

Penetapan Saksi Manopo sebagai tersangka melalui ekspose antara BPKP Provinsi Sulsel dengan Kejati Sulsel pada 28 Juni lalu.

Hasil gelar perkara diputuskan bahwa pengadaan proyek Sambung Pucuk pada tahun 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel ditemukan adanya unsur pidana dan perbuatan melawan hukum.

Keterlibatan Sassi Manopo dan ditetapkanya sebagai tersangka , pada saar Pejabat Dinas Perkebunan ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

Sassi Manopo terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sambung pucuk kakao yang menelan anggaran senilai Rp 18 Miliyar yang bersumber dari APBN untuk kegiatan sambung pucuk pada lima kabupaten..

Awalnya proyek ini bermasalah ketika para pihak melaksanakan pembuatan HPS. Namun dalam pembuatan HPS, hanya dilakukan satu kali Survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp7.250 perbatang.

Sementara biaya penyaluran habya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang. Penyidik menemukan, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved