Pilkada Takalar
KPU Takalar Larang Selfie di Bilik Suara
Pemilih dilarang membawa dan menggunakan kamera, handhpone berkemera, atau alat sejenisnya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Attahiriyah Nas, menegaskan, pemilih dilarang membawa dan menggunakan kamera, handhpone berkemera, atau alat sejenisnya yang dapat mendokumentasikan pilihannya saat berada di bilik suara.
Hal itu kata, Attahiriyah, berdasarkan pasal 39 nomor 10 tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Membawa kamera saat ke TPS boleh, tapi saat masuk di bilik itu tidak bisa. Petugas akan memeriksa semua pemilih sebelum masuk ke bilik suara," kata Attahiriyah, Selasa (14/2/2017).
Pilkada Takalar dilaksanakan Rabu 15 Februari 2017. Warga Takalar pun akan menentukan bupati dan wakil bupati pilihannya.
"Kami meminta kesadaran pemilih untuk menyimpan handhonenya di tempat yang sudah disediakan petugas TPS," ungkapnya.
Attahiriyah menambahkan, pemilih yang kedapatan mendokumentasikan pilihannya atau selfie di bilik suara akan diserahkan ke pengawas TPS untuk ditindaklanjuti.
"Saat berada di bilik suara tidak boleh membawa apa-apa. Silahkan pemilih menyalurkan hak pilihnya menggunakan alat coblos yang sudah disiapkan panitia," ujar Attahiriyah.(*)