Lima Pejabat yang Jadi Terpidana Korupsi Pemkot Makassar Sudah Distop Gajinya, Bakal DIpecat
Adapun alasan BKD Makassar menghentikan gaji kelima pejabat ini, karena statusnya sebagai terpidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Basri Rakhman menyebutkan ada lima mantan pejabat di Makassar yang dihentikan gajinya, Senin (13/2/2017).
Mereka diantaranya mantan Kadispora Makassar M Agus, mantan Staf Ahli Pemkot Makassar St Saenab, mantan Kabag Organisasi Zulkifli Nurdin, mantan Lurah Masale Ardiansyah, dan mantan Lurah Sudiang Amri Indar.
Adapun alasan BKD Makassar menghentikan gaji kelima pejabat ini, karena statusnya sebagai terpidana kasus tipikor (tindak pidana korupsi).
Meski demikian, Basri mengaku jika status para mantan pejabat ini masih berstatus PNS Makassar.
Terkait dengan statusnya yang masih PNS Makassar, hal itu kemungkinan besar akan ikut dihentikan.
Pasalnya kasus yang menjeratnya sudah beralaskan hukum yang kuat (incrach).
Lanjut diungkapkan Basri, karena pemecatan seorang PNS adalah wewenang Kementrian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI, pihaknya semenyata mengajukan putusan pengadilan atas status terpidana lima pejabat ini.
Sebelumnya, salah satu terpidana ini tak sengaja bertemu dengan tim Tribun Timur di Rujab Wali Kota Makassar.
Dia adalah M Agus mantan Kadispora Makassar, saat itu ia menemui Danny Pomanto.
Saat disambangi Tribun, Agus ogah dimintai keterangan. "Jangan mi dulu dek, yang lalu biar berlalu," katanya waktu itu. (*)