Tolak Tuntutan 5 Bulan, Yusniar Ajukan Pembelaan
Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, Yusniar menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Ibu rumah tangga asal Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate yang didakwa gara-gara curhatan Facebook akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang mulia. Kami minta waktu dua minggu,"kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis di dalam persidangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Rabu (08/02/2017).
Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook dituntut lima bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,"kata Neng Marlinawati. (*)