Bahas Ranperda, Pansus DPRD Enrekang Hadirkan DPMD
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1 DPRD Enrekang, Nurman Amir Eran Batu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Enrekang menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang.
Rapat tersebut digelar di ruang sidang kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (8/2/2017).
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 1 DPRD Enrekang, Kepala DPMD Arifin Bando beserta stafnya dan Kabag Hukum Setda Enrekang Haming.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 1 DPRD Enrekang, Nurman Amir Eran Batu.
Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Pencabutan perda Nomor 7 Tahun 2009, tentang pengolahan dan pengembangan Irigasi.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dprd-enrekang_20170208_171904.jpg)