Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

18 ASN Non Job Mengadu ke DPRD Toraja Utara

Dalam penerimaan aspirasi terungkap Baperjakat Pemkab Toraja Utara tidak dilibatkan dalam penentuan jabatan tingkat pratama ini.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
yultin/tribuntoraja.com
Anggota DPRD Toraja Utara menerima aspirasi mantan pejabat Toraja Utara yang di non job di ruang sidang paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu (8/2/2017) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pimpinan dan anggota DPRD Toraja Utara memerima aspirasi mantan pejabat tingkat pratama Pemkab Toraja Utara, di ruang sidang paripurna DPRD Toraja Utara, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (8/2/2017) siang.

Para aparatur sipil negara (ASN) senior Toraja Utara ini mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.

"Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Deputi Sumber daya manusia (SDM) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, penonjoban 18 ASN ini pelanggaran berat," kata Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Anton Toriki, saat sampaikam aspirasinya.

Dalam penerimaan aspirasi terungkap Baperjakat Pemkab Toraja Utara tidak dilibatkan dalam penentuan jabatan tingkat pratama ini.

Dana yang disetujui DPRD Toraja Utara untuk lelang jabatan senilai Rp. 787 juta.

"Pak sekda sudaha mengaku jika Baperjakat Toraja Utara tidak dilibatkan dalam mutasi untuk jabatam kepala dinas dan badan," ujar Anton Toriki.

Total ASN yang mempunyai golongan tinggi yang di non jobkan Kalatiku Paembonan, sebanyak 68 ASN.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Rony Mappiley Katunde, dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Sam Lande, beserta tujuh anggota DPRD Toraja Utara menerima aspirasi 68 ASN ini.

"Lelang jabatan yang dibuat Pemkab Toraja Utara ini abal - abal," ungkap Rony Mappiley Katunde, saat berbicara menerima aspirasi para mantan pejabat ini.

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pimpinan dan anggota DPRD Toraja Utara memerima aspirasi mantan pejabat tingkat pratama Pemkab Toraja Utara, di ruang sidang paripurna DPRD Toraja Utara, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (8/2/2017) siang.

Para aparatur sipil negara (ASN) senior Toraja Utara ini mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.

"Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Deputi Sumber daya manusia (SDM) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, penonjoban 18 ASN ini pelanggaran berat," kata Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Anton Toriki, saat sampaikam aspirasinya.

Dalam penerimaan aspirasi terungkap Baperjakat Pemkab Toraja Utara tidak dilibatkan dalam penentuan jabatan tingkat pratama ini.

Dana yang disetujui DPRD Toraja Utara untuk lelang jabatan senilai Rp. 787 juta.

"Pak sekda sudaha mengaku jika Baperjakat Toraja Utara tidak dilibatkan dalam mutasi untuk jabatam kepala dinas dan badan," ujar Anton Toriki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved