Penasehat Hukum Oknum Polisi Narkoba di Pinrang Pikir-pikir Banding
Hakim memberikan waktu 10 hari untuk menentukan keputusan terkait hal itu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengedaran sabu di Pinrang, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Polisi itu adalah anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Brigpol Supardi dan anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Brigpol Edy Chandra.
( Baca juga: Oknum Polisi Terduga Pemilik Sabu 3 Kg Bertugas di Polsek Baranti Sidrap )
Menanggapi hal itu, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Natsir, masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau menerima vonis tersebut," tuturnya pada TribunPinrang.com, Selasa (7/2/2017).
Nasir menyebutkan, hakim memberikan waktu 10 hari untuk menentukan keputusan terkait hal itu.
"Terdakwa divonis 3 Februari 2017 lalu, jadi masih ada sekitar enam hari untuk menentukan keputusan," katanya.
Menurut Nasir, ada beberapa fakta hukum yang seharusnya meringankan terdakwa dalam penjatuhan vonis, namun tak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim.
"Diantaranya, seorang terdakwa Brigpol Edy Chandra itu tidak ditangkap, namun menyerahkan diri," tuturnya.
Selain itu, lanjut Nasir, kedua terdakwa juga tak menikmati hasil dari bisnis barang haram itu.
"Keduanya juga tak punya rumah pribadi dan masih numpang di rumah mertuanya, ditambah lagi gaji kedua terdakwa ternyata minus karena hutang," ucapnya.
Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di kediamannya, Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada bulan April 2016 lalu
Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta.
Edy merupakan bagian dari gembong narkotika yang melibatkan rekannya, Brigpol Supardi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penasehat-hukum_20170207_185545.jpg)