Sidang Korupsi Pengadaan Brosur, Bendahara Dinas Kominfo Makassar Jadi Saksi
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Sidang digelar, Senin (05/02/2017) dengan menghadirkan empat pegawai Dinas Kominfo Makassar dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Empat saksi dihadirkan, yakni tiga di antaranya adalah selaku penerima barang dan seorang bendahara Dinas Kominfo Makassar, Andriani Anwar.
Terdakwa Ismunandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya didakwa bersalah.
Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, serta jabatannya dengan menguntungkan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasalnya, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), tidak dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur yang ada. Terdakwa dalam proses penyusunan HPS pengadaan brosur terpadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri.
Selain Ismundar, dalam persidangan juga mendudukan terdakwa rekanan proyek pengadaan Brosur yakni John. John juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selaku rekanan dan pemenang tender, terbukti telah melakukan penyimpangan dalam kontrak kerja, yang telah ditentukan.
Ia tidak mengikuti standar spesifikasi dalam mencetak brosur, seperti yang telah tertuang dalam kontrak kerja. (*)