Dua Oknum Polisi Sabu-sabu di Pinrang Divonis 18 Tahun Penjara
Polisi itu adalah anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Brigpol Supardi dan anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Brigpol Edy Chandra.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kasus dua oknum polisi yang tertangkap mengedarkan sabu-sabu di Pinrang bulan April 2016 lalu, telah memasuki tahap putusan, Jumat (3/2/2017).
Polisi itu adalah anggota Reserse Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap, Brigpol Supardi dan anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Brigpol Edy Chandra.
Kedua terdakwa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliyar.
"Namun jika terdakwa tak mampu membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun," tutur Hakim Anggota I Pengadilan Negeri Pinrang, Firman Akbar pada TribunPinrang.com di kantornya, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Ia menjelaskan, ada beberapa aturan yang dilanggar oleh kedua terdakwa.
"UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dan Junto pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam prilaku kejahatan," jelas Firman.
Untuk diketahui, Brigpol Supardi dibekuk karena menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di kediamannya, Kampung Kanni, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Brigpol Edy Chandra dibekuk di Jakarta.
Ia merupakan bagian dari gembong narkotika yang melibatkan rekannya, Brigpol Supardi.
