Begal Pembunuh Ikhsan di Pinrang Terancam Penjara Seumur Hidup
Leo menjelaskan, keduanya terjerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Syamsul Bahri (20) dan Zulkifli (14), pelaku begal yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Ikhsan (20), warga Jl Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang beberapa hari lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Jumat (3/2/2017) sore.
"Itu berdasarkan aturan hukum yang ada," tuturnya.
Leo menjelaskan, keduanya terjerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korbannya tewas.
"Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," jelasnya.
"Kami hanya menyampaikan apa yang termaktub dalam aturan, putusan final tentu saja akan ditentukan oleh hakim nantinya," Leo menambahkan.
Leo mengatakan, kedua pelaku akan diproses secara berbeda. Pasalnya, salah seorang di antara pelaku, masih dalam kategori di bawah umur.
"Untuk pelaku di bawah umur akan diproses berdasarkan Pasal 55 Junto UU tentang Peradilan Anak,” ucapnya.
