Kejari Maros Siapkan 5 Jaksa Penuntut untuk Perampok Sadis di Mallawa
Tiga pelaku lainnya yang kesulitan untuk berjalan karena sudah ditembak yakni Faisal alias Ical
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Maros, M Khuzaeni mengaku, belum bisa memberikan gambaran terkait pasal yang akan digunakan jaksa penuntut saat sidang perampok dan pembunuhan di warga Dusun Batu Maddering, Desa Batu Putih, Mallawa, Arifin (67), pada Senin (26/12/2016) dini hari.
"Kami belum bisa sampaikan soal tuntutan jaksa ke tersangka ini. Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Kepolisian," kata Khuzeani yang juga hadir dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Maros, Kamis (2/2/2017).
Jaksa hadir saat rekonstruksi karena hanya untuk menyaksikan proses pembunuhan dan akan dijadikan sebagai kelengkapan berkas perkara nantinya.
Khuzaeni melanjutkan, Kejari telah menunjuk lima jaksa berpengalaman, untuk menyidangkan keenam tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Keenam pelaku yang masih ditahan di Mapolres yakni Haji Anwar (49) Andi Muhammad Amin alias Komeng (23) dam Hendra alias Takdir (31). Mereka merupakan warga Libureng, Bone.
Tiga pelaku lainnya yang kesulitan untuk berjalan karena sudah ditembak yakni Faisal alias Ical (30), Mardin (31) dan Takdir (28) warga Desa Watarema, Kecamatan Lambuya, Konawe, Kendari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pembunuhan-di-dusun-batu-ma_20170202_203302.jpg)