WNA Bisa Urus KTP di Makassar, Ini Syaratnya
Untuk saat ini, sudah terdapat dua WNA yang mengurus KTP dan itupun belum elektronik. Masa berlakunya sesuai paspor dan KITAP
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) bisa mengurus KTP di Makassar.
Syaratnya, WNA tersebut telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman bersama Dirjen Imigrasi.
"Bisa memiliki KTP tapi harus punya KITAP dulu dan berdasarkan hal tersebut barulah kita terbitkan KTP nya," ujar Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil, Melyana Zumriana, Rabu (1/2/2017) sore.
Namun, KTP yang diterbitkan tetaplah KTP WNA, bukan KTP sebagai WNI.
Untuk saat ini, sudah terdapat dua WNA yang mengurus KTP dan itupun belum elektronik.
Dan masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku paspor dan KITAP yaitu 5 tahun.(*)
Berita Terkait