2 Terdakwa Korupsi Pengalihan Lahan Negara di Telkomas Divonis 1 Tahun Penjara
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ia dituntut 1,6 tahun
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Andi Akbar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Andi Akbar dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan lahan negara di Jl Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Mengadili dengan ini menyatakan terdakwa menyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,"kata Majelis Hakim, Adam Ponto dalam materi putusan yang dibacakan, Rabu (01/02/2017).
Terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta. Apabila tidak mampu membayar selama dalam kurung waktu yang ditentukan maka diganti hukuman 1 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ia dituntut hukuman pidana 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain Andi Akbar, putusan sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Sama yang diketahui sebagai makelar pengalihan lahan negara di Telkomas. (*)