Rafika Tewas Dibunuh
Terduga Pembunuh Rafika Diancam Penjara Seumur Hidup
Budi pun mengatakan rekonstruksi ini akan dibawa ke persidangan untuk diketahui kebenaran nya
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Rekonstruksi kasus pembunuhan alumni mahasiswi Farmasi UIT, Rafika Hasanuddin (23) oleh Saleh Bin Kumisi (38) di Perumahan Yusuf Bauti, Jl. Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, digelar Senin (30/1/2017).
Dalam rekon itu, Saleh memperagakan sekitar 39 lebih adegan dari total 52 adegan.
Adegan yang diperagakan sengaja tidak dilakukan semua sebab melihat kondisi TKP dan cuaca yang kurang mendukung.
Selama proses rekon, warga sekitar tampak antusias menonton di luar pagar. Sementara anggota Brimob Polda Sulsel berjaga ketat di depan pagar.
Saleh datang diapit anggota Provos dan Resmob Polres Gowa langsung masuk ke dalam rumah tempat pembunuhan.
Saat masuk, kuasa hukum Saleh, Budi Minzathu tampak terlihat ikut menyaksikan proses rekon dari luar rumah.
Dari adegan itu, diketahui jika Saleh menghabisi nyawa almarhum pada adegan ke 15. Disitu Saleh awalnya hendak menggorok leher korban namun karena pisaunya tertancap, pisau itu kembali dia cabut dan menggorok lehernya di adegan ke 16.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono, turut datang menyaksikan saat Saleh memperagakan langsung, didampingi Ditreskrimum Kombes Erwin Zadma dan Kabid Humas Kombes Dicky Sondani.
Saat Kapolda jumpa pers, mengatakan tersangka diancam dengan pasal 339 jo 338 jo 365.
"Dengan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Saleh, Budi Minzathu, menyatakan sampai saat ini pihak keluarga masih menduga jika pelaku bukanlah Saleh.
"Dan pihak keluarga menduga ada unsur pemaksaan dengan statusnya. Apalagi Saleh ini tidak ditangkap dia hanya awalnya dijadikan saksi kemudian ditetapkan tersangka,".
Disisi lain, menurut Budi jika Saleh adalah tersangka, pasti tidak akan ikut saat evakuasi, "Saya yakin dia akan melarikan diri bukan malah ikut berada di TKP, " ujarnya.
Budi pun mengatakan rekonstruksi ini akan dibawa ke persidangan untuk diketahui kebenaran nya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sla2_20170120_082812.jpg)