Headline Tribun Timur
Warga Negara Asing Ternyata Bisa Ber-KTP Makassar
sejak adanya ketentuan itu, dari sekitar 1,8 juta warga Kota Makassar hingga awal tahun ini, pihaknya belum menerbitkan satu KTP-WNA di Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba (51), mengungkapkan jika warga negara asing (WNA) ternyata bisa memiliki kartu identitas kependudukan semacam kartu tanda penduduk (KTP) seperti yang dimiliki Warga Negara Indonesia.
“Namanya KTP WNA, syarat dan bentuknya memang berbeda,” kata Nielma di sela-sela perayaan Tahun Baru Imlek 2568 tahun 2017, di Makassar, Sabtu (28/1/2017) siang.
Hanya saja, jelas Nielam sejak adanya ketentuan itu, dari sekitar 1,8 juta warga Kota Makassar hingga awal tahun ini, pihaknya belum menerbitkan satu KTP-WNA di Kota Makassar.
Dia mensinyalir, tak menutup kemungkinan ada WNA yang saudah lama menetap di ibu kota provinsi berpenduduk 8,6 juta ini, tapi tak memiliki KTP-WNA.
"Mereka banyak yang tidak melapor, yaa kalau sudah punya Kitap, itu dasar mereka tinggal bebas di Makassar," ujarnya Nielma.
Di kota lain di Tanah Air, karena kebayakan KTP-WNA itu dipakai oleh mereka yang menikah dengan WNA yang menikah, berkeluarga, dan sudah punya anak, maka penerbitan KTP-bagi WNA itu, kata Nielma, adalah bagian dari upaya akulturasi dan penertiban adminsitrasi kependudukan.(*)
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur, Minggu (29/1/2017)